PERSYARATAN REKOM STRTTK

PERSYARATAN PENGAJUAN STRTTK

BACA TERLEBIH DAHULU DENGAN SEKSAMA SEBELUM MENGISI FORMULIR PERMOHONAN! 

GUNAKAN LAPTOP / PC UNTUK MENGUNGGAH BERKAS 

JIKA MEMAKAI HP (HANDPHONE) MAKA RESIKO BERKAS TIDAK TERUNGGAH KE SISTEM

PERSYARATAN PERPANJANG STRTTK 

  1. Surat Permohonan STRTTK ke Dinas kesahatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (terisi otomatis setelah di Acc PC dan PD PAFI  NTB kemudian di print untuk dikirim ke pengurus cabang masing-masing)
  2. Surat Pernyataan Akan Mematuhi dan Melaksanakan Etika Kefarmasian (terisi otomatis setelah di Acc PC dan PD kemudian di print untuk dikirim ke pengurus masing-masing)
  3. Fotocopy Ijazah Legalisir Basah
  4. STRTTK Asli atau Fotocopy STRTTK (jika STRTTK asli hilang, buat surat keterangan hilang dari kepolisian dengan disertai fotocopy STRTTKnya)
  5. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP (Asli dan maksimal 3 bulan terakhir)
  6. Surat Keterengan Bekerja di Sarana/Instansi (Asli dan maksimal 3 bulan terakhir)
  7. Fotocopy KTP
  8. Fotocopy KTAN format terbaru 19 digit (Jika belum punya silakan hubungi pengurus cabang untuk proses pembuatan KTAN baru)
  9. Pas Foto latar merah ukuran 4x6 dan 2x3 sebanyak masing-masing 2 (dua) lembar
  10. Materai 10,000 1 lembar yang ditempel pada Surat Pernyataan Akan Memenuhi Etika Kefarmasian.
  11. Fotocopy Sertifikat Kompetensi (Serkom) 
  12. Fotokopi Surat Sumpah
  13. Jika memperpanjang STRTTK dengan SKP silakan upload SKPnya di menu "SKP SAYA" pada Menu Anggota Anda. Sertifikat seminar asli dikirim bersama print out portofolionya ke Pengurus Cabang untuk proses verifikasi SKP

 

PERSYARATAN PEMBUATAN STRTTK BARU

  1. Sama dengan persyaratan perpanjangan STRTTK kecuali STRTTK Lama tidak dilampirkan

 

 

BIAYA - BIAYA 

  1. Biaya Perpanjang STRTTK / Pembuatan Baru STRTTK  dengan Sertifikat Kompetensi (Serkom)
    1. Biaya Rekomendasi STRTTK : Rp. 100.000,00-
    2. Menyelesaikan iuran anggota Rp. 300.000,00 (5 tahun)
  2. Biaya Perpanjang STRTTK dengan SKP :
    1. Biaya Sertifikat Kompetensi Rp. 150.000,00,-
    2. Biaya Rekomendasi STRTTK Rp, 100.000,00
    3. Menyelesaikan iuran anggota Rp. 300.000,00 (5 tahun)

 

SETELAH SEMUA BERKAS DIUNGGAH DI WEB SILAKAN KONFIRMASI KE VERIFIKATOR DI WHATSAPP ADMIN PC MASING-MASING

Catatan :

Setelah mengunggah berkas melalui website ini anda akan diminta untuk mengirimkan berkas - berkas tersebut ke pengurus PAFI untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

BERKAS PERSYARATAN dan BUKTI TRANSFER dimasukkan ke dalam map sesuai kebijakan PC masing-masing dengan identitas pemohon pada bagian depan map. 

Alamat

JLN. DR. WAHIDIN NO. 50 RUKO KAV. E REMBIGA (APOTEK FITO FARMA)
KOTA MATARAM
NUSA TENGGARA BARAT

Kontak

Email: info@pbfikotbmbtbrbm.org
Telp: WAHYUDI 087155585273 NURCHOLIS SOFYAN 087862604787
Fax: -
Rekening Organisasi:

Link Penting